Anatomi Konflik Global: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Ketahanan Nasional dan Stabilitas Muamalah Internasional

Dinamika geopolitik kontemporer yang melibatkan konfrontasi antara blok Barat (Amerika Serikat-Israel) dan poros perlawanan Timur Tengah (Iran dan proksinya) tidak dapat hanya dilihat sebagai benturan militer semata. Sebagai akademisi dan praktisi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah), kita harus membedah fenomena ini melalui kacamata stabilitas sistem ekonomi global. Eskalasi yang terjadi di Selat Hormuz, Laut Merah, hingga pegunungan Zagros memiliki implikasi langsung terhadap *Hifz al-Mal* (perlindungan harta) secara kolektif di tingkat internasional. Setiap peluru yang ditembakkan dan setiap sanksi ekonomi yang dijatuhkan menciptakan distorsi masif pada akad-akad perdagangan dan distribusi sumber daya energi yang menjadi hajat hidup orang banyak.

Analisis militer dari perspektif Marsma (Purn) Bastari memberikan dasar pijakan yang krusial bagi kita untuk memahami adanya pergeseran strategi dari perang kilat (*Blitzkrieg*) menuju perang berlarut (*Protracted Warfare*). Dalam diskursus ekonomi syariah, perang berlarut ini identik dengan akumulasi *Dharar* (kerusakan) yang berkelanjutan. Syariah sangat melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun pihak lain (*La dharara wa la dhirara*). Ketika jalur logistik global seperti Selat Hormuz terancam ditutup, maka terjadi unsur *Gharar* (ketidakpastian) yang luar biasa pada harga energi dunia. Ketidakpastian ini merusak tatanan *Muamalah* internasional karena memicu spekulasi yang merugikan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Sistek vs Sisos: Kekuatan Ketahanan Sosial-Ideologis

Poin menarik dalam analisis militer tersebut adalah dikotomi antara Sistem Senjata Teknologi (Sistek) dan Sistem Senjata Sosial (Sisos). Dalam kerangka Hukum Ekonomi Syariah, kekuatan sebuah bangsa tidaklah semata-mata diukur dari akumulasi kapital materi atau kecanggihan alutsista (Sistek). Sejarah mencatat bahwa kemandirian ekonomi suatu bangsa justru seringkali ditentukan oleh integritas modal sosial dan kekuatan akidah (Sisos). Kasus Iran yang mampu bertahan selama lebih dari 40 tahun di bawah tekanan embargo ekonomi luar biasa menunjukkan implementasi dari konsep *Iffah* (menjaga kehormatan dan kemandirian bangsa) di tengah kepungan kekuatan global.

Grafik 1: Perbandingan Daya Tahan Strategis dalam Konflik Berlarut

Aliansi Barat (Sistek Tinggi) Sistek Aliansi Barat (Sisos Menengah) Sisos Blok Barat Sistek Sisos Poros Perlawanan HES Analisis: Sisos (Ketahanan Sosial/Ideologi) menjadi faktor penentu dalam perang atrisi.

Visualisasi: Kekuatan teknologi tinggi seringkali berbanding terbalik dengan ketahanan sosiologis dalam perang jangka panjang.

Secara akademis, kita melihat bahwa militer Amerika Serikat sangat sukses dalam penguasaan *Air Power* (kekuatan udara) dan presisi senjata. Namun, dalam perang darat yang berlarut-larut, kalkulasi kuantitatif seringkali gagal memprediksi variabel "the will to fight" yang bersumber dari keyakinan eskatologis. Bagi masyarakat di negara-negara yang terbiasa dengan duka dan embargo, perang tidak lagi dianggap sebagai disrupsi ekonomi, melainkan sebagai bagian dari perjuangan spiritual (*Syahid*). Fenomena ini menyebabkan strategi *Blitzkrieg* Barat kehilangan taringnya karena target yang ingin dihancurkan memiliki mekanisme pertahanan mozaik (desentralisasi komando) yang sangat kuat.

"Dalam tinjauan Maqashid al-Shari’ah, konflik yang berkepanjangan adalah bentuk Tabdzir (pemborosan) alokasi sumber daya manusia dan alam. Dana triliunan rupiah yang digunakan untuk membiayai rudal seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan keadilan muamalah global."

Geo-Ekonomi vs Geopolitik: Transaksionalitas Donald Trump

Satu aspek yang sangat relevan dengan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah adalah munculnya paradigma "Geo-ekonomi" yang diusung oleh tokoh seperti Donald Trump. Berbeda dengan pendekatan geopolitik tradisional yang berfokus pada dominasi wilayah, pendekatan geo-ekonomi lebih bersifat transaksional—berfokus pada "cuan" atau keuntungan materi. Di sini kita melihat adanya kontradiksi etika. Di satu sisi, penguasaan kilang minyak dan jalur perdagangan dianggap sebagai target militer, namun di sisi lain, infrastruktur tersebut dijaga agar tetap bisa menghasilkan keuntungan ekonomi bagi kroni politik.

Islam memandang sumber daya alam (seperti minyak di Pulau Kharg) sebagai milik publik (*Al-Ma'u wa al-Kala'u wa al-Nar*) yang pengelolaannya harus untuk kemaslahatan umat, bukan menjadi alat monopoli kekuasaan atau senjata politik untuk menzalimi bangsa lain. Tindakan blokade ekonomi sepihak yang bertujuan memiskinkan warga sipil tak berdosa adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip keadilan ekonomi. Tuntutan Iran terhadap ganti rugi peperangan (*Daman*) dan pencabutan embargo sebenarnya memiliki basis argumentasi hukum syariah yang kuat, di mana pihak yang melakukan kerusakan (*Al-Ghasib*) wajib mengembalikan hak kepada pemilik aslinya.

Eskalasi di BAB El-Mandeb yang melibatkan kelompok Houthi di Yaman juga memberikan pelajaran tentang pentingnya keamanan jalur muamalah maritim. Jalur ini merupakan urat nadi bagi perdagangan antara Asia dan Eropa. Ketika jalur ini terganggu, biaya asuransi maritim dan biaya logistik melonjak drastis, yang pada gilirannya menyebabkan inflasi global. Dalam konteks ini, penjagaan terhadap stabilitas jalur perdagangan adalah bagian dari ibadah sosial (*Muamalah*) untuk mencegah kemiskinan masif di tingkat global.

Ibrah bagi Indonesia: Kedaulatan Ekonomi Nusantara

Sebagai negara dengan 17.000 pulau dan kekayaan maritim yang luar biasa, Indonesia harus mengambil pelajaran penting dari konflik ini. Analisis mengenai pegunungan Zagros sebagai "Pagar Alam" Iran mengingatkan kita pada konsep Wawasan Nusantara sebagai benteng pertahanan alami. Namun, pertahanan fisik tidak akan cukup tanpa dibarengi dengan kedaulatan ekonomi. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) memiliki peran strategis dalam menyiapkan SDM yang mampu merancang sistem ekonomi mandiri yang tidak bergantung pada hegemoni moneter Barat.

Tawaran transfer teknologi drone dari Iran kepada Indonesia seharusnya dilihat sebagai peluang strategis untuk membangun kemandirian industri pertahanan. Dalam syariah, mempersiapkan kekuatan untuk pertahanan diri adalah sebuah kewajiban (*Wajibu al-Kifayah*) guna menjaga perdamaian dan mencegah kezaliman. Indonesia yang berpegang pada prinsip bebas aktif harus mampu menjadi mediator yang membawa pesan keadilan *Muamalah* internasional—bahwa kemakmuran dunia tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kedaulatan bangsa lain.

Sebagai penutup, kita harus menyadari bahwa perang masa depan adalah perang narasi dan perang ekonomi. Mahasiswa HES harus menguasai literasi geo-ekonomi agar mampu memberikan solusi alternatif berbasis syariah terhadap ketidakadilan sistemik global. Mari kita jadikan riset-riset di prodi kita sebagai sarana untuk memperkuat ekonomi umat, sehingga kita tidak hanya menjadi penonton dalam percaturan global, tetapi menjadi arsitek peradaban ekonomi yang berkeadilan dan penuh rahmat bagi semesta alam (*Rahmatan lil 'Alamin*).

1 Komentar