Asuransi
Syariah: Prinsip, Klaim, dan Hukumnya
Asuransi syariah merupakan salah
satu produk keuangan yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam. Asuransi
Konvensional ialah asuransi yang berdasarkan skema jual–beli risiko (risk
transfer) yaitu Nasabah membayar premi, dan perusahaan menanggung risiko serta
memanfaatkan dana tersebut.
Sedangkan Asuransi Syariah,
ialah asuransi yang berbasis tolong-menolong (ta’awun) dengan akad tabarru’ di
mana dana premi digolongkan sebagai kontribusi kolektif yang diatur oleh
perusahaan sebagai pengelola. Dalam artikel ini, kita akan membahas
tentang perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah, cara
mengklaim polis asuransi syariah, dan hukumnya bila klaim tidak diambil.
Perbedaan
Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Asuransi
konvensional dan asuransi syariah memiliki beberapa perbedaan mendasar. Berikut
adalah beberapa perbedaan utama:
Prinsip: Asuransi konvensional berbasis
pada prinsip komersial, sedangkan asuransi syariah berbasis pada prinsip
kebersamaan dan solidaritas.
Pengelolaan
Dana: Asuransi
konvensional mengelola dana nasabah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
maksimal, sedangkan asuransi syariah mengelola dana nasabah dengan tujuan untuk
membantu dan melindungi peserta.
Pembagian
Keuntungan:
Asuransi konvensional membagikan keuntungan kepada pemegang saham, sedangkan
asuransi syariah membagikan keuntungan kepada peserta dalam bentuk surplus.
Cara
Mengklaim Polis Asuransi Syariah
Berikut
adalah langkah-langkah untuk mengklaim polis asuransi syariah:
1. Memberitahukan kejadian: Pemegang
polis harus memberitahukan kejadian yang menyebabkan klaim kepada perusahaan
asuransi syariah.
2. Mengisi formulir klaim: Pemegang
polis harus mengisi formulir klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi
syariah.
3. Melampirkan dokumen: Pemegang polis
harus melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti polis asuransi,
bukti kejadian, dan lain-lain.
4. Menunggu proses klaim: Perusahaan
asuransi syariah akan memproses klaim dan melakukan verifikasi terhadap
dokumen-dokumen yang disampaikan.
Hukumnya
Bila Klaim Tidak Diambil
Jika
pemegang polis tidak mengambil klaim yang telah disetujui oleh perusahaan
asuransi syariah, maka hukumnya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan
perusahaan asuransi syariah. Namun, secara umum, perusahaan asuransi syariah
akan menyimpan dana klaim tersebut dan menunggu pemegang polis untuk
mengambilnya.
Dalam
Islam, jika pemegang polis tidak mengambil klaim yang telah disetujui, maka
dana tersebut dapat dianggap sebagai amanah (titipan) yang harus dijaga dan
dikembalikan kepada pemiliknya. Oleh karena itu, perusahaan asuransi syariah
harus menjaga dana klaim tersebut dengan baik dan transparan.
Dengan
memahami prinsip-prinsip asuransi syariah, cara mengklaim polis asuransi
syariah, dan hukumnya bila klaim tidak diambil, kita dapat mengetahui bagaimana
asuransi syariah dapat membantu masyarakat dalam mencapai kesejahteraan
finansial yang lebih baik.
Dalam
asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta dapat digunakan sebagai
dana tabungan dan tabarru' (sumbangan). Berikut adalah penjelasan tentang
penggunaan premi sebagai dana tabungan dan tabarru':
Dana
Tabungan
Dana
tabungan adalah bagian dari premi yang dibayarkan oleh peserta yang digunakan
sebagai tabungan untuk kepentingan peserta itu sendiri. Dana tabungan ini dapat
digunakan untuk:
-
Membayar klaim yang diajukan oleh peserta
-
Menginvestasikan dana untuk mendapatkan keuntungan
-
Membayar biaya administrasi dan lain-lain
Tabarru'
(Sumbangan)
Tabarru'
adalah bagian dari premi yang dibayarkan oleh peserta yang digunakan sebagai
sumbangan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan. Dana tabarru' ini
digunakan untuk:
-
Membayar klaim yang diajukan oleh peserta yang mengalami musibah
-
Membantu peserta lain yang membutuhkan
- Mengembangkan program-program sosial dan kemasyarakatan
Penggunaan
Premi
Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Dana tabungan: Bagian dari premi yang digunakan sebagai tabungan untuk kepentingan peserta itu sendiri.
- Tabarru': Bagian dari premi yang digunakan sebagai sumbangan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan.
Dengan
demikian, premi yang dibayarkan oleh peserta tidak hanya digunakan untuk
membayar klaim, tetapi juga digunakan untuk membantu peserta lain yang
membutuhkan dan mengembangkan program-program sosial dan kemasyarakatan.
Penggunaan premi sebagai dana tabungan dan tabarru' dalam asuransi syariah berbasis pada prinsip-prinsip Islam, seperti: "kebersamaan dan solidaritas" yang dimana peserta saling membantu dan melindungi satu sama lain, serta "keadilan dan transparansi" maksudnya yaitu, penggunaan premi harus transparan dan adil bagi semua peserta.
Dengan
memahami penggunaan premi sebagai dana tabungan dan tabarru', kita dapat
mengetahui bagaimana asuransi syariah dapat membantu masyarakat dalam mencapai
kesejahteraan finansial yang lebih baik.
Manfaat Asuransi Syariah Bagi Nasabah
- Kebersamaan dan Solidaritas: Asuransi syariah berbasis pada prinsip kebersamaan dan solidaritas, sehingga nasabah dapat merasa lebih terhubung dengan peserta lainnya.
- Pengelolaan Dana yang Transparan: Asuransi syariah memiliki pengelolaan dana yang transparan, sehingga nasabah dapat merasa lebih yakin dan percaya diri dengan pengelolaan dana mereka.
- Kepatuhan pada Prinsip Syariah:
Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah, sehingga nasabah dapat
merasa lebih yakin bahwa dana mereka dikelola dengan cara yang sesuai dengan
nilai-nilai Islam.
- Perlindungan Finansial yang Adil:
Asuransi syariah menawarkan perlindungan finansial yang adil dan sesuai dengan
kebutuhan nasabah.
- Surplus Dana yang Dibagikan:
Asuransi syariah dapat membagikan surplus dana kepada nasabah, sehingga nasabah
dapat memperoleh manfaat tambahan.
- Pengelolaan Risiko yang Baik:
Asuransi syariah memiliki pengelolaan risiko yang baik, sehingga nasabah dapat
merasa lebih aman dan tenang.
- Meningkatkan Kualitas Hidup:
Asuransi syariah dapat meningkatkan kualitas hidup nasabah, karena nasabah
dapat merasa lebih aman dan tenang, sehingga dapat lebih fokus pada kegiatan
yang positif.
- Kesesuaian dengan Nilai-Nilai
Islam: Asuransi syariah sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga nasabah dapat
merasa lebih yakin bahwa mereka telah memilih produk yang sesuai dengan
keyakinan mereka.
Dengan
demikian, asuransi syariah dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi
nasabah, baik dari segi finansial maupun non-finansial, serta sesuai dengan
nilai-nilai Islam.
Belajar Asuransi Syariah|HES semester 04
Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari materi tentang Asuransi Syariah yang telah dipaparkan sebelumnya, berikut merupakan perbedaan yang jelas antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional untuk sebagai pertimbangan dalam memilih dan menggunakan asuransi yang sesuai kebutuhan.
Aspek |
Asuransi Syariah |
Asuransi Konvensional |
Prinsip |
Tolong-menolong |
Jual–beli risiko |
Dana premi |
Milik peserta |
Milik perusahaan |
Pengawasan |
OJK + DPS |
OJK |
Surplus |
Dibagi ke peserta |
Jadi milik perusahaan |
Zakat |
Wajib |
Tidak ada |
Dana hangus |
Tidak hangus |
Bisa hangus |
Investasi |
Harus halal |
Bebas |
Polis |
Bisa keluarga |
Umumnya individu |
Dari simpulan ini, Asuransi konvensional biasanya lebih mengutamakan variasi produk, jaringan luas, dan proses cepat. sedangkan Asuransi syariah lebih mengutamakan prinsip keuangan Islami, transparansi, dan manfaat sosial.
0 Komentar