Belajar Memahami Asuransi Syariah

 


Asuransi Syariah: Prinsip, Klaim, dan Hukumnya

Asuransi syariah merupakan salah satu produk keuangan yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam. Asuransi Konvensional ialah asuransi yang berdasarkan skema jual–beli risiko (risk transfer) yaitu Nasabah membayar premi, dan perusahaan menanggung risiko serta memanfaatkan dana tersebut.

Sedangkan Asuransi Syariah, ialah asuransi yang berbasis tolong-menolong (ta’awun) dengan akad tabarru’ di mana dana premi digolongkan sebagai kontribusi kolektif yang diatur oleh perusahaan sebagai pengelola. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah, cara mengklaim polis asuransi syariah, dan hukumnya bila klaim tidak diambil.


Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Asuransi konvensional dan asuransi syariah memiliki beberapa perbedaan mendasar. Berikut adalah beberapa perbedaan utama:

Prinsip: Asuransi konvensional berbasis pada prinsip komersial, sedangkan asuransi syariah berbasis pada prinsip kebersamaan dan solidaritas.

Pengelolaan Dana: Asuransi konvensional mengelola dana nasabah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan maksimal, sedangkan asuransi syariah mengelola dana nasabah dengan tujuan untuk membantu dan melindungi peserta.

Pembagian Keuntungan: Asuransi konvensional membagikan keuntungan kepada pemegang saham, sedangkan asuransi syariah membagikan keuntungan kepada peserta dalam bentuk surplus.

Cara Mengklaim Polis Asuransi Syariah

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim polis asuransi syariah:

1.      Memberitahukan kejadian: Pemegang polis harus memberitahukan kejadian yang menyebabkan klaim kepada perusahaan asuransi syariah.

2.      Mengisi formulir klaim: Pemegang polis harus mengisi formulir klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi syariah.

3.      Melampirkan dokumen: Pemegang polis harus melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti polis asuransi, bukti kejadian, dan lain-lain.

4.      Menunggu proses klaim: Perusahaan asuransi syariah akan memproses klaim dan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan.

 

Hukumnya Bila Klaim Tidak Diambil

Jika pemegang polis tidak mengambil klaim yang telah disetujui oleh perusahaan asuransi syariah, maka hukumnya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi syariah. Namun, secara umum, perusahaan asuransi syariah akan menyimpan dana klaim tersebut dan menunggu pemegang polis untuk mengambilnya.

Dalam Islam, jika pemegang polis tidak mengambil klaim yang telah disetujui, maka dana tersebut dapat dianggap sebagai amanah (titipan) yang harus dijaga dan dikembalikan kepada pemiliknya. Oleh karena itu, perusahaan asuransi syariah harus menjaga dana klaim tersebut dengan baik dan transparan.

Dengan memahami prinsip-prinsip asuransi syariah, cara mengklaim polis asuransi syariah, dan hukumnya bila klaim tidak diambil, kita dapat mengetahui bagaimana asuransi syariah dapat membantu masyarakat dalam mencapai kesejahteraan finansial yang lebih baik.

Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta dapat digunakan sebagai dana tabungan dan tabarru' (sumbangan). Berikut adalah penjelasan tentang penggunaan premi sebagai dana tabungan dan tabarru':

 

Dana Tabungan

Dana tabungan adalah bagian dari premi yang dibayarkan oleh peserta yang digunakan sebagai tabungan untuk kepentingan peserta itu sendiri. Dana tabungan ini dapat digunakan untuk:

- Membayar klaim yang diajukan oleh peserta

- Menginvestasikan dana untuk mendapatkan keuntungan

- Membayar biaya administrasi dan lain-lain

 

Tabarru' (Sumbangan)

Tabarru' adalah bagian dari premi yang dibayarkan oleh peserta yang digunakan sebagai sumbangan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan. Dana tabarru' ini digunakan untuk:

- Membayar klaim yang diajukan oleh peserta yang mengalami musibah

- Membantu peserta lain yang membutuhkan

- Mengembangkan program-program sosial dan kemasyarakatan


Penggunaan Premi

Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta dibagi menjadi dua bagian, yaitu: 

  1. Dana tabungan: Bagian dari premi yang digunakan sebagai tabungan untuk kepentingan peserta itu sendiri. 
  2. Tabarru': Bagian dari premi yang digunakan sebagai sumbangan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan.

Dengan demikian, premi yang dibayarkan oleh peserta tidak hanya digunakan untuk membayar klaim, tetapi juga digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan dan mengembangkan program-program sosial dan kemasyarakatan.

Penggunaan premi sebagai dana tabungan dan tabarru' dalam asuransi syariah berbasis pada prinsip-prinsip Islam, seperti: "kebersamaan dan solidaritas"  yang dimana peserta saling membantu dan melindungi satu sama lain, serta "keadilan dan transparansi" maksudnya yaitu, penggunaan premi harus transparan dan adil bagi semua peserta.

Dengan memahami penggunaan premi sebagai dana tabungan dan tabarru', kita dapat mengetahui bagaimana asuransi syariah dapat membantu masyarakat dalam mencapai kesejahteraan finansial yang lebih baik.


Manfaat Asuransi Syariah Bagi Nasabah

  1. Kebersamaan dan Solidaritas: Asuransi syariah berbasis pada prinsip kebersamaan dan solidaritas, sehingga nasabah dapat merasa lebih terhubung dengan peserta lainnya.
  2. Pengelolaan Dana yang Transparan: Asuransi syariah memiliki pengelolaan dana yang transparan, sehingga nasabah dapat merasa lebih yakin dan percaya diri dengan pengelolaan dana mereka.
  3. Kepatuhan pada Prinsip Syariah: Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah, sehingga nasabah dapat merasa lebih yakin bahwa dana mereka dikelola dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
  4. Perlindungan Finansial yang Adil: Asuransi syariah menawarkan perlindungan finansial yang adil dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
  5. Surplus Dana yang Dibagikan: Asuransi syariah dapat membagikan surplus dana kepada nasabah, sehingga nasabah dapat memperoleh manfaat tambahan.
  6. Pengelolaan Risiko yang Baik: Asuransi syariah memiliki pengelolaan risiko yang baik, sehingga nasabah dapat merasa lebih aman dan tenang.
  7. Meningkatkan Kualitas Hidup: Asuransi syariah dapat meningkatkan kualitas hidup nasabah, karena nasabah dapat merasa lebih aman dan tenang, sehingga dapat lebih fokus pada kegiatan yang positif.
  8. Kesesuaian dengan Nilai-Nilai Islam: Asuransi syariah sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga nasabah dapat merasa lebih yakin bahwa mereka telah memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka.

Dengan demikian, asuransi syariah dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi nasabah, baik dari segi finansial maupun non-finansial, serta sesuai dengan nilai-nilai Islam.

 

Belajar Asuransi Syariah|HES semester 04

Kesimpulan

Adapun kesimpulan dari materi tentang Asuransi Syariah yang telah dipaparkan sebelumnya, berikut merupakan perbedaan yang jelas antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional untuk sebagai pertimbangan dalam memilih dan menggunakan asuransi yang sesuai kebutuhan.

Aspek

Asuransi Syariah

Asuransi Konvensional

Prinsip

Tolong-menolong

Jual–beli risiko

Dana premi

Milik peserta

Milik perusahaan

Pengawasan

OJK + DPS

OJK

Surplus

Dibagi ke peserta

Jadi milik perusahaan

Zakat

Wajib

Tidak ada

Dana hangus

Tidak hangus

Bisa hangus

Investasi

Harus halal

Bebas

Polis

Bisa keluarga

Umumnya individu


Dari simpulan ini, Asuransi konvensional biasanya lebih mengutamakan variasi produk, jaringan luas, dan proses cepat. sedangkan Asuransi syariah lebih mengutamakan prinsip keuangan Islami, transparansi, dan manfaat sosial.


0 Komentar