MOU adalah Memorandum of Understanding yang di mana di dalamnya terdapat perjanjian kerjasama pada seluruh pihak yang bersangkutan. MOU juga sering dijadikan sebagai dokumen untuk menjelaskan mengenai suatu kerjasama apa yang akan dilakukan. oleh karena itu, MOU harus dibuat dengan sedemikian rupa agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan atau mendapatkan paksaan untuk melakukan kerjasama.
Surat perjanjian ini memiliki banyak macamnya, agar lebih memahaminya, berikut contoh surat perjanjian kerjasama:
|
MOU Prodi HES IAI AL-AZIS dengan KUA Kecamatan Tanah Abang |
|
Kerjasama MOU Internasional Dengan NCC London |
Semoga dengan adanya contoh MOU ini sahabat semua bisa memahami begitu pentingnya membuat surat kerjasama ini agar mengurangi resiko yang tidak diinginkan.
0 Komentar