Dalam mata kuliah Hukum Perbankan dan Asuransi Syariah, Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Dr. Ali Aminulloh, memberikan pemaparan mendalam mengenai perbedaan fundamental antara asuransi konvensional dan asuransi syariah.
Melalui video pembelajaran ini, Dr. Ali Aminulloh, M.Pd.I. ME mengawali perkuliahan dengan sebuah pertanyaan kritis yang sering muncul di masyarakat: "Apakah rugi membayar asuransi jika tidak pernah terjadi klaim/kecelakaan?"
Pada asuransi konvensional, dana premi yang dibayarkan seringkali dianggap "hangus" jika tidak ada klaim. Namun, Dr. Ali menjelaskan bagaimana Ekonomi Syariah memberikan solusi yang lebih adil melalui mekanisme akad yang unik.
Poin Kunci Pembelajaran:
- Konsep Pemisahan Dana (Split Fund): Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan nasabah tidak serta merta menjadi milik perusahaan. Dana tersebut dibagi menjadi dua pos utama:a. Dana Tabungan (Saving): Milik nasabah yang diinvestasikan.b. Dana Tabarru' (Kebajikan): Dana gotong royong untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
Akad yang Digunakan: Berbeda dengan konvensional yang menggunakan akad Jual Beli (transfer risiko), asuransi syariah menggunakan akad Wadiah (titipan), Mudharabah (bagi hasil investasi), dan Tabarru' (hibah/tolong-menolong).
Tidak Ada "Dana Hangus": Salah satu keunggulan utama yang ditekankan adalah jika tidak terjadi klaim hingga akhir masa perjanjian, nasabah asuransi syariah tetap berpotensi mendapatkan kembali dana tabungannya beserta bagi hasil investasinya. Ini menghilangkan unsur Gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi yang merugikan salah satu pihak.
Inklusivitas Ekonomi Syariah: Dr. Ali menegaskan bahwa asuransi syariah merupakan bentuk moderasi beragama. Sistem ini tidak eksklusif hanya untuk umat Islam, melainkan terbuka bagi siapa saja yang menginginkan sistem keadilan dan transparansi dalam proteksi finansial.
Mahasiswa HES sebagai calon praktisi hukum, hakim, maupun bankir syariah wajib memahami mekanisme ini agar mampu memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat.
Tonton Video Selengkapnya: Silakan simak penjelasan lengkap dan simulasi hitungannya melalui video di atas. Jangan lupa untuk Like, Comment, dan Subscribe kanal resmi dosen kita sebagai bentuk apresiasi akademik.
(Kontributor: Agus Rojak Samsudin, Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAI Al-AZIS)
0 Komentar