Kolaborasi Riset Internasional: Dosen dan Mahasiswa HES Bedah Peran Vital Ekonomi Syariah dalam Pembangunan Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Suasana presentasi daring Agus Rojak Samsudin dan Saskiah Amanah pada ajang International Collaborative Conference on Multidisciplinary Science (ICCMS) 2025

Pendahuluan: Sinergi Akademik di Panggung Internasional

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut Agama Islam (IAI) Al-Zaytun Indonesia kembali menorehkan catatan positif dalam kancah akademik internasional pada tahun 2025. Kali ini, sebuah riset kolaboratif yang apik dipersembahkan oleh Dosen HES, Agus Rojak Samsudin, bersama mahasiswanya, Saskiah Amanah.

Karya ilmiah mereka yang berjudul "Integrating Islamic Economic Principles with National Development: Implications for Growth and Social Welfare in Indonesia" berhasil menembus prosiding bergengsi pada International Collaborative Conference on Multidisciplinary Science (ICCMS) Vol. 2, No. 2, Tahun 2025.

Penelitian ini bukan sekadar tugas akademik, melainkan sebuah respons intelektual terhadap tantangan ekonomi global. Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, riset ini menawarkan perspektif bahwa prinsip ekonomi Islam—seperti keadilan, pemerataan, dan pelarangan riba—bukanlah konsep kuno, melainkan solusi futuristik untuk menciptakan kerangka ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Urgensi Nilai Instrumental Ekonomi Islam

Dalam paparan risetnya, Agus Rojak dan Saskiah menyoroti bahwa fondasi ekonomi kapitalis dan sosialis seringkali gagal menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan dan keadilan sosial. Sebagai antitesis, ekonomi Islam menawarkan Nilai-Nilai Instrumental yang konkret.

Penelitian ini mengidentifikasi instrumen kunci yang menjadi pilar pembangunan nasional:

  1. Zakat sebagai Distibusi Kekayaan: Zakat bukan sekadar ritual ibadah, melainkan mekanisme transfer kekayaan dari the haves kepada the have-nots. Riset ini menemukan bahwa zakat efektif mengurangi kesenjangan pendapatan, menjaga daya beli masyarakat, dan mencegah konflik sosial akibat ketimpangan ekonomi

  2. Pelarangan Riba untuk Kestabilan: Sistem bunga (riba) dinilai membatasi peluang kerja dan memicu inflasi biaya produksi. Dengan menghapus riba, ekonomi didorong ke arah sektor riil dan kemitraan (syirkah/mudharabah) yang lebih adil dan produktif.

  3. Jaminan Sosial (Social Security): Islam menjamin standar hidup minimum bagi masyarakat. Sumber daya alam tidak boleh dimonopoli segelintir orang, melainkan harus didistribusikan untuk kemaslahatan umat.

Potensi Raksasa: Data dan Fakta Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Salah satu kekuatan utama dari artikel jurnal ini adalah penggunaan data sekunder yang komprehensif untuk memotret lanskap ekonomi syariah di Indonesia. Penulis memaparkan bahwa integrasi prinsip syariah telah berdampak nyata pada pertumbuhan nasional.

Data menunjukkan bahwa pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia terus merangkak naik. Per Juli 2023, aset keuangan komersial syariah telah mencapai angka fantastis, dengan pangsa pasar sebesar 10,89% dari total aset keuangan nasional.

Selain itu, sektor Industri Halal menjadi primadona baru. Indonesia menempati peringkat strategis dalam laporan State of the Global Islamic Economy Report (SGIER). Riset ini menyoroti bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-1 dunia dalam sektor Modest Fashion, peringkat ke-2 dalam Muslim Friendly Travel serta Farmasi & Kosmetik Halal. Hal ini membuktikan bahwa ekonomi syariah memiliki efek multiplier yang besar terhadap PDB nasional melalui sektor riil.

Posisi Indonesia dalam peta ekonomi syariah global menunjukkan tren positif yang signifikan dibandingkan negara-negara lain

Keselarasan dengan SDGs dan Peran Pemerintah

Poin menarik lainnya yang diulas dalam artikel ini adalah bagaimana prinsip ekonomi Islam berjalan beriringan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan PBB. Tujuan pengentasan kemiskinan (No Poverty) dan pengurangan ketimpangan (Reduced Inequalities) dalam SDGs sejatinya adalah manifestasi dari prinsip Zakat dan pelarangan penumpukan harta dalam Islam.

Penulis juga mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang telah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta penguatan regulasi melalui UU Perbankan Syariah dan UU Jaminan Produk Halal. Dukungan institusional ini, mulai dari BAZNAS hingga Badan Wakaf Indonesia (BWI), menjadi katalisator yang mempercepat integrasi nilai syariah ke dalam kebijakan pembangunan nasional.


Tantangan: Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai

Kendati mencatat pertumbuhan positif, Agus Rojak dan Saskiah memberikan catatan kritis dalam kesimpulan mereka. Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal integrasi rantai pasok halal dan literasi keuangan syariah yang masih rendah dibandingkan bank konvensional.

Selain itu, potensi wakaf—khususnya wakaf uang—belum tergarap maksimal. Aset wakaf tanah yang luas seringkali tidak produktif karena kurangnya kemampuan manajerial nazhir. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan yang ditawarkan dalam jurnal ini adalah perlunya penguatan infrastruktur manajemen zakat dan wakaf serta peningkatan daya saing produk halal di pasar ekspor agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga produsen utama.

Penutup: Sebuah Kontribusi Pemikiran dari Kampus

Publikasi ini menjadi bukti bahwa sivitas akademika Prodi HES IAI Al-Zaytun Indonesia mampu menghasilkan karya ilmiah yang relevan, berbasis data, dan berstandar internasional. Kolaborasi antara dosen dan mahasiswa seperti yang dilakukan oleh Bapak Agus Rojak Samsudin dan Saudari Saskiah Amanah diharapkan dapat memicu semangat mahasiswa lain untuk aktif meneliti dan menulis.

Kajian ini menegaskan bahwa Ekonomi Syariah bukan sekadar alternatif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk mewujudkan Indonesia Emas yang maju, adil, dan beradab.

Baca Artikel Lengkap: Bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti yang ingin mendalami data serta argumen lengkap dari riset ini, silakan akses dan unduh naskah lengkap jurnal melalui tautan resmi berikut:

KLIK DI SINI: Full Paper - Integrating Islamic Economic Principles with National Development (ICCMS 2025)


(Kontributor: Agus Rojak Samsudin, Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAI Al-AZIS)

0 Komentar