![]() |
| Majelis Hakim yang diperankan oleh mahasiswa memimpin jalannya persidangan dengan khidmat |
Pendahuluan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Angkatan 2021 Institut Agama Islam (IAI) Al-Zaytun Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam penguasaan hukum formil. Dalam mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama yang diampu oleh Bapak Agus Rojak Samsudin S.Ag., M.H., mahasiswa melaksanakan Praktikum Peradilan Semu (Moot Court) dengan mengangkat kasus sengketa rumah tangga (Cerai Gugat).
Kegiatan ini merupakan jembatan vital untuk mentransformasikan pengetahuan teoritis kitab kuning dan perundang-undangan yang didapat di kelas menjadi keterampilan praktis (hard skill) yang siap pakai di dunia litigasi.
Ulasan Materi dan Alur Persidangan Dalam video dokumentasi praktikum Kelompok 2 HES 6A ini, mahasiswa memperagakan dengan detail alur persidangan perkara Nomor 256/Pdt.G/2024/PA antara Penggugat (Zaza) melawan Tergugat (Fahmi).
![]() |
| Suasana ruang sidang yang disetting layaknya Pengadilan Agama sungguhan, menghadirkan nuansa formal dan serius |
Berikut adalah tahapan krusial yang dipraktikkan dengan apik:
Pembukaan dan Legal Standing: Majelis Hakim membuka sidang, memeriksa identitas para pihak, serta legalitas kuasa hukum dari kantor hukum "Jaya Abadi" dan "Makmur".
Upaya Perdamaian (Mediasi): Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, Hakim secara aktif mendamaikan para pihak dan menunjuk mediator. Ini menunjukkan pemahaman mahasiswa bahwa dalam Peradilan Agama, asas mempersukar perceraian dan mendamaikan (islah) adalah prioritas utama.
Pembacaan Gugatan & Jawab Jinawab: Pihak Penggugat membacakan dalil gugatan, disusul dengan Eksepsi dan Jawaban (Konvensi) serta Rekonvensi dari Tergugat. Proses replik-duplik ini melatih kemampuan legal drafting dan argumentasi hukum mahasiswa.
![]() |
| Tim Penasihat Hukum dan Pihak Berperkara (Penggugat/Pemohon) saat mengikuti jalannya persidangan |
Pembuktian (Bewijsvoering): Tahap paling krusial di mana mahasiswa menghadirkan saksi-saksi. Hakim berlatih menggali fakta hukum (menilai testimonium de auditu atau kesaksian langsung) dan melakukan penyumpahan saksi sesuai tata cara Islam.
Putusan: Majelis Hakim membacakan putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat (talak satu raj'i) serta menetapkan hak asuh anak (hadhanah), mencerminkan pertimbangan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan anak.
![]() |
| Kuasa Hukum sedang membacakan dokumen hukum (Pledoi/Kesimpulan) di hadapan Majelis Hakim |
Korelasi dengan Profil Lulusan HES Praktikum ini secara langsung mendukung pencapaian profil lulusan Prodi HES yang unggul, yaitu:
Praktisi Hukum (Calon Hakim/Panitera/Advokat Syariah): Mahasiswa terlatih dalam tata cara bersidang, manajemen perkara, dan etika profesi di ruang sidang (Court Etiquette).
Legal Drafter: Kemampuan menyusun berkas perkara (Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, hingga Putusan) terasah dengan tajam.
- Mediator: Kemampuan negosiasi dan analisis konflik rumah tangga terlihat pada simulasi tahap mediasi awal.
Pemenuhan Instrumen Akreditasi BAN-PT Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata implementasi standar mutu pendidikan tinggi, khususnya pada:
Kriteria Pendidikan (Standar Proses): Penerapan metode pembelajaran pemecahan kasus (Case Method) dan simulasi (Role Playing) yang berpusat pada mahasiswa (Student Centered Learning).
Kriteria Mahasiswa (Kompetensi): Peningkatan kompetensi lulusan dalam aspek hardskill (teknis peradilan agama) dan softskill (public speaking, berpikir kritis, dan kerja sama tim).
- Suasana Akademik: Terciptanya iklim akademik yang kondusif di mana interaksi antara dosen dan mahasiswa terjadi secara intensif dalam konteks praktikum.
(Kontributor: Agus Rojak Samsudin, Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAI Al-AZIS)
Video Dokumentasi Praktikum
Berikut adalah rekaman lengkap jalannya persidangan semu yang diperankan oleh mahasiswa. Simak bagaimana mereka memerankan Hakim, Panitera, Kuasa Hukum, dan Para Pihak dengan penuh totalitas.




0 Komentar