Dari Ruang Kelas HES Menjadi Ketua LBH: Webinar Nasional Ungkap Prospek Cerah Alumni Sebagai Praktisi Hukum Syariah

Bandung, 28 Desember 2025 – Keluarga besar Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAI AL-AZIS patut berbangga. Gelaran Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa (HIMMA) HES pada Ahad (28/12) bukan sekadar forum akademik biasa, melainkan menjadi momen pembuktian kualitas lulusan HES di kancah hukum nasional.

Mengusung tema “Peran Bantuan Hukum dalam Menjamin Keadilan Transaksi Ekonomi Syariah di Masyarakat”, webinar ini menghadirkan sosok istimewa: Arman Rajiman, S.H.. Beliau adalah alumni IAI AL-AZIS yang kini menjabat sebagai Ketua Umum LBH Reksa Adil Mahardhika.


Prospek Alumni HES: Menjadi Praktisi Hukum yang Kompeten

Kehadiran Arman Rajiman kembali ke almamaternya membawa pesan kuat bagi mahasiswa aktif: bahwa lulusan Hukum Ekonomi Syariah memiliki peran strategis dan prospek cerah dalam dunia advokasi hukum di Indonesia.

"Kehadiran beliau adalah bukti nyata bahwa alumni HES tidak hanya berkutat pada teori, tetapi mampu menjadi praktisi andal yang memimpin lembaga bantuan hukum," ujar perwakilan Prodi dalam sambutannya.

Arman menjadi representasi bagaimana ilmu yang dipelajari di ruang kelas HES—mulai dari akad-akad syariah hingga hukum acara—dapat menjadi bekal utama untuk berkiprah sebagai praktisi hukum. Bagi mahasiswa, ini adalah kesempatan emas untuk melihat langsung bagaimana teori di bangku kuliah ditransformasikan menjadi "senjata" dalam menyelesaikan kasus nyata di lapangan.


Kedudukan Strategis LBH dalam Sengketa Ekonomi Syariah

Dalam sesi materi, Arman tidak hanya berbagi kisah sukses, tetapi juga mengupas tuntas kedudukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam ekosistem ekonomi syariah. Mengingat pesatnya tren perbankan dan fintech syariah yang sering kali belum diimbangi literasi hukum masyarakat, posisi LBH menjadi sangat vital.

Arman menekankan tiga peran utama dan kedudukan LBH dalam sengketa syariah:

  1. Fungsi Preventif (Pencegahan): LBH berkedudukan sebagai edukator. Sebelum sengketa terjadi, LBH berperan memberikan pemahaman hukum agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam akad, sehingga potensi kerugian dapat diminimalisir
  2. Fungsi Pendampingan Non-Litigasi: Dalam sengketa, LBH mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan. Kedudukannya adalah sebagai mediator dan negosiator untuk mendamaikan para pihak yang berselisih tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang.
  3. Fungsi Litigasi (Penyelesaian di Pengadilan): Jika musyawarah buntu, LBH memiliki legal standing untuk mewakili masyarakat (terutama kalangan tidak mampu) dalam memperjuangkan hak-haknya di Pengadilan Agama.

Menjamin Keadilan, Melindungi Umat

Dalam pemaparannya, Arman menegaskan bahwa peran LBH adalah memastikan prinsip lā tadzlimūna wa lā tudzlamūn (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) benar-benar tegak. Melalui LBH, alumni HES dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi nasabah atau pelaku UMKM yang sering berada di posisi lemah saat berhadapan dengan korporasi atau lembaga keuangan.

Webinar yang dihadiri 83 peserta ini ditutup dengan sesi diskusi yang hangat. Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi mahasiswa HES IAI AL-AZIS untuk terus mengasah kompetensi, karena jalur menjadi praktisi hukum syariah terbuka lebar bagi mereka yang siap menjawab tantangan zaman.


0 Komentar