Pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan Mahasiswa Institut Agama Islam Az-Zaytun Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Angkatan 2018

Sesi Perkenalan Mahasiswa/i di
 Pengadilan Agama Kota Bekasi

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan salah satu kegiatan yang menjadi syarat bagi para mahasiswa dalam menyelesaikan program sarjana di perguruan tinggi. PPL ini sangat penting agar dapat memahami praktik dari teori yang sudah dipelajari pada kondisi lapangan yang sebenarnya. 

Dalam kegiatan ini, banyak kegiatan positif yang dilakukan oleh para mahasiswa, mulai dari pelatihan pengembangan diri, mengasah dan menambah ilmu pengetahuan dengan cara mempraktikkan langsung teori yang telah dipelajari sepanjang perkuliahan.

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bagi mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah sendiri dilakukan di tiga lembaga, di antaranya: Kantor Urusan Agama (KUA), Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Pengadilan Agama (PA). Jangka waktu pelaksanaan PPL ini mulai dari sepekan, hingga sebulan, disesuaikan dengan kebutuhan praktiknya di lapangan.

Di masa pandemi ini, pelaksanaan PPL mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah angkatan 2018, angkatan ke-6 Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) dilakukan di domisilinya masing-masing. Mahasiswa diberi kebebasan dalam mencari tempat PPLnya sendiri dan menentukan apakah ingin PPL secara berkelompok dengan maksimal 10 orang atau mandiri.

Kali ini, terdapat 10 mahasiswa IAI AL-AZIS yang melaksanakan PPL di Pengadilan Agama Kota Bekasi secara berkelompok. Setelah mereka mendapatkan materi dari pembimbing lapangan di Pengadilan Agama Kota Bekasi, selanjutnya peserta PPL ini dibagi menjadi dua kelompok,  yaitu 5 orang di bagian Kepaniteraan dan 5 orang di bagian Kesekretariatan. Setiap kelompok diberikan kesempatan untuk membantu dan mencari tahu proses beperkara atau pekerjaan yang sedang berlangsung di masing-masing ruangan. Para mahasiswa pun diberikan izin untuk mengajukan pertanyaan seputar hal yang belum diketahui selama proses pembelajaran di kampus. 

Simulasi Sidang Perkara Cerai Gugat

Dari kegiatan belajar secara nyata ini, banyak wawasan baru yang dapat diambil, mulai dari hukum perdata, permasalahan yang sering diajukan oleh masyarakat umum seperti, cerai gugat, cerai talak dan hak waris.  

Selama kegiatan berlangsung dan mendapatkan bimbingan dari pembimbing lapangan, para mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah ini diberikan tugas oleh Ketua Kepaniteraan dan Ketua Sekretariat Umum Pengadilan Agama. adapun tugas dari Kepaniteraan, antara lain : menginput perkara dari tahun 2012 sampai dengan 2015, merapihkan berkas dan arsip perkara, menstempelkan akta cerai dari tergugat maupun penggugat. Tugas dari Sekretariat Umum antara lain,  menginput pengeluaran dan pemasukan pada Pengadilan Agama, dll. 

Pada akhirnya mereka memahami proses alur pendaftaran dalam beperkara seputar perkara hukum perdata di Pengadilan Agama hingga mengetahui putusan dari Ketua Majelis Hakim untuk perkara cerai gugat, cerai talak dan hak waris. 

10 mahasiswa ini pun diberikan kesempatan untuk mempraktikkan dan membuat suatu perkara rekayasa di ruang persidangan atau disebut persidangan semu. Selama proses persidangan semu, mereka dipandu oleh pembimbing lapangan dari Pengadilan Agama agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan hukum perdata yang ada di Indonesia.

0 Komentar