Kegiatan Mahasiswa HES • Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Mahasiswa Prodi HES Gelar Klinik Literasi Kontrak Bisnis Syariah bagi Masyarakat Paguyuban Griya Punduan Permai

Edukasi akad wakalah, wakalah bil ujrah, ju’alah, dan simsarah menjadi ruang pembelajaran mahasiswa sekaligus penguatan literasi hukum ekonomi syariah di tengah masyarakat.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di Paguyuban Griya Punduan Permai, Desa Gantar, Kabupaten Indramayu.

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAI AL-AZIS terus mendorong mahasiswa untuk menghubungkan pembelajaran akademik dengan persoalan nyata di tengah masyarakat. Salah satu bentuknya diwujudkan melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Klinik Literasi Kontrak Bisnis Syariah bagi Masyarakat Desa: Penyuluhan Akad, Pencegahan Riba, dan Pendampingan Kontrak Sederhana” dengan subtema “Titip Jual, Makelar, dan Jasa Perantara: Bagaimana Akad Wakalah dan Ujrah yang Benar?”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh mahasiswa Kelompok 2 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di lingkungan Paguyuban Griya Punduan Permai, Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dimana anggotanya terdiri dari Fuad Arrasyid Almubarok, Fitria Insani, Shofi Eka Romadhoni, Nahlia Puteri Madini, Mutiara Hayulina Hidayah, Amirudin, dan Irfan Ali Baihaqi. Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 18.30–20.30 WIB, dengan sasaran utama masyarakat, khususnya ibu-ibu anggota paguyuban yang aktif dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

7
Mahasiswa Prodi HES pelaksana kegiatan
22
Peserta yang mengikuti evaluasi pre-test dan post-test
+7,7
Peningkatan rata-rata nilai dari pre-test ke post-test

Berangkat dari Praktik Ekonomi Sehari-hari

Kegiatan ini berangkat dari kondisi bahwa praktik titip jual, makelar, dan jasa perantara cukup dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Dalam praktiknya, transaksi tersebut sering kali dilakukan berdasarkan kepercayaan dan kebiasaan tanpa dituangkan secara tertulis. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika harga jual, komisi, kewenangan perantara, tanggung jawab atas barang, atau waktu penyetoran hasil transaksi tidak disepakati secara jelas.

Karena itu, mahasiswa memberikan edukasi mengenai beberapa akad yang relevan dalam Hukum Ekonomi Syariah, yaitu wakalah, wakalah bil ujrah, ju’alah, dan simsarah. Materi diarahkan agar masyarakat memahami pentingnya kejelasan akad, harga, komisi atau ujrah, hak dan kewajiban para pihak, serta tanggung jawab dalam transaksi.

Fokus utama kegiatan: memberikan pemahaman praktis agar masyarakat dapat mengenali bentuk perantaraan yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus mengurangi potensi ketidakjelasan dan perselisihan dalam transaksi.

Dari Pre-Test, Penyuluhan, hingga Diskusi Interaktif

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, sambutan Ketua Paguyuban, istighosah dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan pengenalan mahasiswa Kelompok 2 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Sebelum materi inti diberikan, peserta terlebih dahulu mengisi pre-test untuk mengetahui tingkat pemahaman awal mengenai akad wakalah, wakalah bil ujrah, ju’alah, simsarah, dan ujrah.

Penyampaian materi mengenai akad syariah dalam praktik titip jual, makelar, dan jasa perantara.

Materi kemudian disampaikan secara interaktif dengan membahas konsep dasar akad, rukun dan syarat, hak dan kewajiban para pihak, serta penerapannya dalam praktik titip jual dan perantaraan. Peserta juga diajak membahas persoalan yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, terutama berkaitan dengan kejelasan harga, komisi, tanggung jawab terhadap barang, serta potensi unsur riba dan gharar.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Peserta menyampaikan pengalaman serta pertanyaan yang berkaitan dengan transaksi yang pernah dilakukan, sehingga pembahasan dapat diarahkan pada persoalan yang lebih kontekstual.

Diskusi interaktif antara mahasiswa HES dan masyarakat mengenai praktik transaksi perantara.

Hasil Evaluasi Menunjukkan Peningkatan Pemahaman

Untuk melihat perubahan pemahaman peserta setelah mengikuti kegiatan, tim pelaksana melakukan perbandingan antara hasil pre-test dan post-test. Berdasarkan rekapitulasi yang tercantum dalam laporan kegiatan, terdapat 22 peserta yang mengikuti evaluasi tersebut.

Hasil Evaluasi Pemahaman Peserta
  • Rata-rata pre-test: 84,1
  • Rata-rata post-test: 91,8
  • Peningkatan rata-rata: 7,7 poin
  • Jumlah peserta yang dievaluasi: 22 peserta

Selain pengukuran melalui tes, peningkatan pemahaman juga terlihat dari keaktifan peserta dalam sesi diskusi dan kuis. Laporan kegiatan mencatat bahwa peserta semakin aktif menyampaikan pertanyaan dan mampu mengaitkan praktik titip jual maupun perantaraan yang mereka jalani dengan prinsip akad wakalah dan ujrah yang sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.

Peserta mengisi post-test sebagai bagian dari evaluasi kegiatan.

Tidak Berhenti pada Kegiatan Lapangan

Kegiatan PkM ini tidak hanya menghasilkan aktivitas penyuluhan di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan, kegiatan juga menghasilkan sejumlah dokumentasi akademik yang dapat menjadi bagian dari rekam jejak kegiatan mahasiswa dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

Luaran Kegiatan
  • Peningkatan literasi masyarakat mengenai akad wakalah, wakalah bil ujrah, ju’alah, dan simsarah.
  • Data hasil pre-test dan post-test sebagai bahan evaluasi kegiatan.
  • Lembar observasi dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
  • Draft artikel jurnal Pengabdian kepada Masyarakat.
  • Pengalaman mahasiswa dalam menerapkan teori Hukum Ekonomi Syariah pada persoalan nyata di masyarakat.
Relevansi dengan peningkatan Program Studi HES

Dari sisi pengelolaan mutu dan dokumentasi akademik, kegiatan seperti ini memiliki relevansi dengan rekam jejak luaran mahasiswa yang perlu terdokumentasi secara sistematis. Dalam peningkatan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah mengenai luaran yang di lakukan oleh mahasiswa.

Oleh karena itu, laporan PkM, data evaluasi, dokumentasi kegiatan, serta draft artikel ilmiah yang dihasilkan dari kegiatan ini dapat menjadi bahan pendukung dokumentasi luaran dan aktivitas mahasiswa dalam pengelolaan data program studi, sepanjang pemetaan dan bukti pendukungnya disesuaikan dengan ketentuan pengisian LKPS yang berlaku.

Dengan demikian, publikasi kegiatan PkM melalui laman resmi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah tidak hanya menjadi dokumentasi kegiatan, tetapi juga membantu memperlihatkan keterhubungan antara pembelajaran, keterlibatan mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat, dan luaran akademik.

Menghubungkan Pembelajaran dengan Kebutuhan Masyarakat

Bagi mahasiswa, kegiatan ini menjadi ruang untuk mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan. Teori mengenai akad dan hukum kontrak bisnis syariah tidak hanya dipelajari secara konseptual, tetapi juga digunakan untuk membaca persoalan transaksi yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Pengalaman tersebut sekaligus melatih mahasiswa dalam melakukan penyuluhan, berkomunikasi dengan masyarakat, mengidentifikasi persoalan transaksi, menyusun instrumen evaluasi, serta mendokumentasikan hasil kegiatan. Hal ini sejalan dengan tujuan kegiatan PkM yang menempatkan mahasiswa sebagai bagian dari proses pembelajaran berbasis pengalaman lapangan.

Catatan penting: kegiatan ini memperlihatkan bahwa pembelajaran Hukum Ekonomi Syariah dapat dikembangkan melalui pengalaman langsung di masyarakat, dengan tetap menghubungkan aspek keilmuan, pengabdian, evaluasi, dan dokumentasi akademik.

Secara keseluruhan, kegiatan Klinik Literasi Kontrak Bisnis Syariah di Paguyuban Griya Punduan Permai terlaksana melalui rangkaian pembukaan, pre-test, penyampaian materi, diskusi interaktif, post-test, kuis, hingga penutupan dan dokumentasi bersama. Laporan kegiatan mencatat adanya peningkatan rata-rata hasil evaluasi peserta serta tersusunnya luaran berupa draft artikel ilmiah, data evaluasi, dan dokumentasi kegiatan.

Bagi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAI AL-AZIS, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata keterlibatan mahasiswa dalam pengabdian kepada masyarakat sekaligus bagian dari upaya mendokumentasikan aktivitas dan luaran akademik mahasiswa secara lebih terstruktur.

0 Komentar